Ntvnews.id, NTB - Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang remaja penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyatakan di Mataram, Jumat, bahwa penyidik menerapkan dakwaan terhadap IWAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
View this post on Instagram
"Jadi, dalam Undang-Undang TPKS. Dalam pasal 6, memang tidak serta merta hanya menuntut adanya unsur paksaan, kekerasan, tidak. Tetapi, beberapa pasal yang kami terapkan, mengarah adanya unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan (dilecehkan secara sik)," jelas Pujawati, dilansir Antara.
IWAS adalah seorang penyandang disabilitas tunadaksa yang tidak memiliki kedua lengan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang juga menjadi pelapor.
Dalam laporannya, IWAS yang memiliki keterbatasan fisik diduga melakukan pelecehan seksual melalui komunikasi verbal yang berhasil mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)
"Karena memang fakta yang kami dapatkan juga demikian, sudah dikuatkan dengan alat bukti, baik keterangan saksi dan psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Itu yang menjadi dasar kami meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.
Pujawati juga mengonfirmasi bahwa kasus yang melibatkan IWAS ini sempat menjadi viral di media sosial terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu taman kota di Mataram.
"Tetapi, eksekusinya bukan di sana (taman kota), itu rangkaiannya. Jadi, dari situ, korban digerakkan menuju suatu lokasi (penginapan)," kata Pujawati.