Ntvnews.id, Jakarta - Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahap penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil.
Namun, kapan hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Berikut penjelasan mengenai tahapan penghitungan suara, proses real count, dan jadwal pengumuman hasil Pilkada.
Apa Itu Real Count?
Real count adalah metode penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU berdasarkan formulir C1 yang dikumpulkan dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan quick count yang menggunakan sampel, real count mencakup seluruh data suara secara lengkap dan menjadi dasar resmi untuk menentukan pemenang.
Baca Juga: KPU Nggak Rilis Real Count Pilkada Jakarta, Ada Apa?
Proses real count dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat. Karena melibatkan verifikasi formulir C1 untuk menghindari kesalahan, tahapan ini membutuhkan waktu.
Tahapan Rekapitulasi dan Penghitungan Suara
Rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan melalui beberapa tingkatan, dimulai dari TPS hingga ke tingkat provinsi sebelum hasil akhirnya diumumkan secara nasional. Berikut tahapan prosesnya:
Dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Setelah pemungutan suara selesai, formulir C1 dari setiap TPS dikumpulkan oleh PPS. Pada tahap ini, data hasil penghitungan suara diverifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan input.
Pengumuman Resmi oleh KPU Pusat
Setelah seluruh proses selesai, hasil rekapitulasi suara akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024.
Jadwal Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Pilkada 2024
KPU telah menetapkan jadwal rinci untuk tahapan rekapitulasi suara. Berikut rincian jadwalnya:
Proses yang Memakan Waktu
Proses penghitungan suara Pilkada serentak melibatkan banyak tahapan dan peserta. Dengan lebih dari 500 kabupaten/kota yang berpartisipasi, jumlah suara yang harus direkap sangat besar. Proses verifikasi manual dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang memengaruhi hasil akhir.
Baca Juga: KPU: Kepastian Putaran Kedua Pilkada Jakarta Tergantung Rekapitulasi Berjenjang
Selama tahapan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPU. Meskipun beberapa pasangan calon mungkin telah mengklaim kemenangan berdasarkan quick count, hasil ini belum final karena hanya KPU yang berwenang menentukan pemenang Pilkada.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Setelah hasil resmi diumumkan, pasangan calon terpilih akan ditetapkan oleh KPU. Jika tidak ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi dari MK. Namun, jika terdapat sengketa, penetapan baru dilakukan setelah MK menyelesaikan perkara tersebut.
Pengumuman hasil resmi Pilkada serentak 2024 oleh KPU akan dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Meskipun beberapa klaim kemenangan mungkin muncul, masyarakat diharapkan bersabar menunggu pengumuman akhir. Dengan tahapan yang sesuai jadwal, proses ini diharapkan berjalan transparan dan demokratis