Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) meralat jumlah terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang sebelumnya tersisa dua orang, usai Pegi Setiawan alias Perong ditangkap beberapa hari lalu. Menurut polisi, jumlah DPO ternyata hanya satu, yakni Pegi seorang. Sementara dua lainnya, merupakan pengakuan terpidana yang hanya asal sebut nama.
Sontak pernyataan ini mendapatkan tanggapan sinis dari pihak keluarga Vina. Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengaku tak percaya dengan pernyataan polisi. Ia bahkan sudah menduga dua DPO akan 'dihilangkan' dalam kasus ini.
"Tebakan Hotman benar? Bakal disebut 2 DPO tdk Ecis????Pres Release Polda Jabar: hanya 9 pelaku, terus yg 2 DPO kemana? Apa kata Jokowi, Ombusman, Komisi 3 Dpr?Dimana Kompolnas?" kata Hotman dalam akun Instagram miliknya, Minggu (26/5/2024).
Hotman mengaku prihatin apabila pernyataan polisi itu disampaikan dalam rangka menutupi sosok dua DPO.
Diketahui, beredar di media sosial bahwa dua DPO yakni Andi dan Dani disebut-sebut sebagai putra dari kepala daerah. Bahkan, ada yang menyebut salah satunya merupakan keluarga dari jenderal Polri.
"Aduh apa yg terjadi hukum di Negri ini??? Pak Jokowi please help!! Darurat hukum! Yg 2 DPO Katanya Fiksi?? Tdk eksis?? What? Kasihan lihat muka Pegy!" kata Hotman.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan memastikan total tersangka dalam kasus ini sebanyak sembilan orang, bukan sebelas.
Polda Jabar
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan pun menjelaskan mengapa hal ini berbeda dengan keterangan polisi sebelumnya.
Walau begitu, apabila ada hal-hal yang menunjukkan adanya tersangka lainnya, ia bakal menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," kata dia.
"Jadi tidak ada tersangka lain, namun apabila di kemudian hari muncul tersangka lain, ya, kita periksa. Namun sejauh ini fakta di penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga, jadi semua tersangka sembilan, bukan sebelas," imbuh Surawan.