Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jabar akhirnya merilis wajah Pegi Perong usai dilakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024 lalu di Bandung, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Usai mengamankan Pegi Setiawan hingga kembali melakukan penggeledahan di kediaman orang tua Pegi di Kepongpongan Cirebon, polisi berhasil menyita satu box besar barang bukti untuk kembali di periksa.
Saat melakukan konferensi pers Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan barang bukti yang berhasil dibawa dari kediaman Pegi Perong berupa 2 STNK motor dan 2 kunci motor.
"Polisi menemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka PS yaitu 2 lembar STNK kendaraan roda 2, dengan nomor polisi D 3408 TFV, dan D 6247 PIK. Beserta 2 kunci kendaraan roda dua," tutur Kombes Jules saat konferensi pers, 26 Mei 2024.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah berkas data diri atas nama tersangka Pegi Setiawan mulai dari akta, KTP dan ijazah sekolah.
Vina Cirebon. (Instagram)
"1 lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan. 2 buku rapot asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, 2 lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. 2 lembar fotocopy kartu keluarga, 1 lembar fotocopy biodata kependudukan atas nama Kartini, 2 lembar ijazah dan hasil ujian nasional atas nama Pegi Setiawan," katanya.
"1 lembar surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pegi Setiawan dan 4 lembar foto Pegi, dan 1 kartu Indonesia pintar atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotocopy KTP atas nama Lusiana, 1 lembar fotocopy kartu ujian atas nama Pegi Setiawan," timpalnya.
Bahkan polisi pun membawa 2 bukti berupa 2 box handphone yang diduga milik tersangka dari tahun sebelumnya.
"2 buah box handphone Infinix, dan Samsung Galaxy A05. Barang bukti dari Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yaitu 1 unit handphone merek Samsung warna hitam milik Pegi Perong alias Robi Irawan," tutupnya.