Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya turut menangkap tersangka Alwin Jabarti Kiemas (40), dalam kasus beking judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut polisi, Alwin berperan sebagai bendahara dalam komplotan itu.
"(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 29 November 2024.
Di samping sebagai bendahara, Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut.
"Mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," kata Ade Ary.
Adapun keterlibatan Alwin dalam kasus ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
"Kami jawah benar (Alwin turut ditangkap)," ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024.
Menurut Wira, Alwin bersama staf ahli Kementrian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A aliqs M mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A," kata Wira, Selasa, 5 November 2024.
Adapun dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Lalu ada pula yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen, hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.