Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditargetkan selesai sebelum tanggal 25 Desember 2024.
"Kami sedang buat timelinenya. Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember," ujar Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, 29 November 2024.
Menaker menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, baik itu provinsi, kota, maupun kabupaten, untuk mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, koordinasi ini sangat penting agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan dengan efektif.
"Kerja sama ini sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dicanangkan dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak Kemenaker akan melakukan sosialisasi untuk memastikan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan buruh, memahami kebijakan yang sedang berjalan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait dengan keputusan Presiden yang telah menyetujui kenaikan upah sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, Menaker Yassierli berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut dengan pemahaman yang baik.
“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” ungkap Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata upah minimum nasional akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait pada Jumat sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo dalam pengumuman yang dilakukan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang berupaya untuk mengeluarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut. Peraturan ini ditargetkan akan terbit paling lambat pada pekan depan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja, tentang implementasi kebijakan kenaikan upah minimum yang telah diputuskan.
(Sumber: Antara)