Prabowo Putuskan UMP Naik 6,5 Persen, Said Iqbal: Buruh Menerima

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Nov 2024, 05:27
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Said Iqbal Partai Buruh Said Iqbal Partai Buruh (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pada pertemuan bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo di Istana Presiden Jakarta, Jumat, 29 November 2024, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyetujui kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini diterima karena angka tersebut mendekati tuntutan buruh yang berkisar 8 persen. Hal ini juga memastikan tidak akan ada aksi mogok nasional.

"Kami menyampaikan, target UMP 2025 sebesar 8 persen sampai 10 persen. Karena Presiden Prabowo sudah putuskan 6,5 persen dari usulan Menaker Yassierli sebesar 6 persen, kami menyatakan menerima," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Baca Juga: Wamenaker Noel: Pemerintahan Prabowo-Gibran Komitmen Penuhi Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal menjelaskan bahwa alasan buruh menerima kenaikan ini adalah karena inflasi telah mengalami penurunan selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024. Penurunan ini turut memengaruhi keputusan yang dinilai rasional.

"Sehingga kami nilai keputusan dari Presiden Prabowo adalah rasional, masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK," jelasnya.

Dalam analisisnya, Said Iqbal mengungkap bahwa selama satu dekade terakhir, kenaikan upah buruh sangat rendah dan bahkan di bawah angka inflasi. Dalam tiga tahun terakhir, kenaikan upah hanya mencapai 2 persen, jauh dari rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen atau inflasi 2-3 persen.

"Dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyebut kenaikan 6,5 persen berlaku untuk UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Selain itu, upah minimum sektoral juga akan mengalami kenaikan.

"Jika di provinsi namanya UMSP, kalau kabupaten/kota disebut UMSK," jelasnya.

Terkait besaran kenaikan upah minimum sektoral, Said Iqbal mengatakan hal tersebut akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Baca Juga: Buruh Demo di Balai Kota Jakarta, Minta UMP 2025 Naik 8-10 Persen

"Berapa nilainya? Kata presiden diserahkan kepada mekanisme di Dewan Pengupahan Daerah. Nah itu yang betul, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Setelah pertemuan dengan menteri dan perwakilan buruh, Presiden Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," ujar Prabowo.

Sebagai gambaran, rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 adalah Rp3.113.359, sementara UMP Jakarta pada tahun yang sama mencapai Rp5.067.381. Dengan kenaikan ini, Presiden Prabowo juga menegaskan adanya program pendukung untuk melengkapi kebijakan tersebut.

"Pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk melengkapi kenaikan upah ini," tutup Prabowo.

x|close