Rakernas V PDIP Putuskan Megawati Jadi Ketum Lagi

NTVNews - 26 Mei 2024, 16:10
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDIP) Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDIP)

Ntvnews.id, Jakarta - Seluruh pengurus PDI Perjuangan (PDIP) seluruh Indonesia meminta kesediaan Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi ketua umum partai berlambang kepala banteng moncong putih itu untuk tahun 2025-2030.

Permintaan itu merupakan salah satu keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP di Ancol, Jakarta, sejak Jumat (24/5/2024) dan ditutup pada Minggu (26/5/2024).

“Rakernas V Partai setelah mendengarkan pandangan umum DPD PDI Perjuangan se-Indonesia memohon kesediaan Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri untuk dapat diangkat dan ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, Periode 2025-2030 pada Kongres VI Tahun 2025,” ujar Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Selain itu, kata Puan, Rakernas V Partai telah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara, baik nasional maupun internasional.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rakernas V PDIP. (YouTube) Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rakernas V PDIP. (YouTube)

Berbagai persoalan tersebut di atas mengandung potensi kerawanan yang harus dicermati langkah mitigasinya agar tidak menciptakan krisis. Rakernas V memandang pentingnya keteguhan kepemimpinan Partai di dalam menghadapi transisi pemerintahan ke depan.

Maka itu, Rakernas memberikan kewenangan penuh kepada Megawati untuk menentukan sikap Partai terhadap pemerintahan ke depan.

“Oleh karena itu Rakernas V Partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDI Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan untuk menentukan sikap politik Partai terhadap pemerintah,” tegas Puan.

Diketahui, Rakernas dihadiri 4.858 peserta yang terdiri dari fungsionaris DPP Partai, Ketua, Sekretaris, Bendahara DPD dan DPC PDIP. Lalu, anggota DPR RI, badan dan sayap Partai, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPLN dari 16 negara. Kemudian, anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota, kepala dan wakil kepala daerah PDIP, serta anggota DPR RI terpilih di Pemilu 2024, serta yang non-incumbent.

x|close