Ntvnews.id, Jakarta - Ada yang berbeda dari hasil Pilkada Banjarbaru 2024. Penyebabnya, salah satu pasangan calon (paslon) menang sampai 100 persen suara.
Ini terjadi, karena pasangan yang menjadi lawan, didiskualifikasi Bawaslu setempat. Sehingga, tak ada lawan dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono, dalam pilkada tersebut.
Pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah, didiskualifikasi melalui rekomendasi putusan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel).
Dengan dalih surat suara terlanjur dicetak dan tak ada waktu lagi mengulang tahapan Pilkada, pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono tak memiliki lawan dalam Pilkada Banjarbaru.
Surat suara terlanjur dicetak, juga tanpa opsi kotak kosong. Sehingga Erna Lisa Halaby-Wartono tak memiliki lawan di Pilkada, meski hanya kotak kosong.
KPU Kota Banjarbaru sendiri memilih tak menunda Pilkada. Mereka tetap 'memaksakan' pencoblosan pada 27 November 2024, walau tak ada lawan bagi Erna Lisa Halaby-Wartono, sekalipun hanya kotak kosong.
Meski menang 100 persen, kekecewaan masyarakat terhadap penyelenggaraan 'pilkada aneh' ini sesungguhnya jelas dan tegas mencuat.
Sebab, berdasarkan penghitungan formulir C per Jumat, 29 November 2024, suara tidak sah mencapai 78.322 lembar dan mendominasi di lebih dari 400 TPS. Jumlah itu lebih banyak dibanding suara Lisa-Wartono yang mencapai 36.165 suara. Jumlah suara Lisa-Wartono itulah yang dinyatakan sebagai suara sah oleh KPU.
Adapun keputusan KPU Kota Banjarbaru tetap menyelenggarakan Pilkada di tengah kondisi tanpa lawan, diduga menyalahi ketentuan. Sebab, berdasarkan Pasal 54C Undang-Undang Pilkada, diskualifikasi pasangan calon yang membuat pilkada menyisakan satu pasangan calon saja, membuat ajang kontestasi itu harus diselenggarakan dengan mekanisme kotak kosong.
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, rekomendasi pembatalan Aditya-Said terbit pada 31 Oktober, atau 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November.
"Maka tentu sudah tidak memiliki ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara. Intinya begitu," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat, 29 November 2024.
Meski begitu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, mengaku telah meminta KPU setempat untuk melakukan kajian hukum terkait situasi ini.