Ntvnews.id, Jakarta - Wajah Pegi Setiawan alias Perong telah ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat pada Minggu, 26 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, polisi mengatakan bahwa tidak ada lagi DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk sebagai DPO, Dani dan Andi telah dinyatakan gugur. Polisi berdalih bahwa kedua orang yang masuk sebagai DPO tersebut hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Polda Jabar.
Pegi Setiawan
Lebih lanjut, Surawan mengatakan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersebut, secara keseluruhan pelaku kasus Vina Cirebon ini berjumlah sembilan orang dari sebelumnya yang dikatakan 11 orang.
"Jadi saya perlu ditegaskan, tersangka ini 11 bukan 9. Sehingga DPO hanya 1. Untuk itulah kami selama ini meyakinkan bahwa 5 keterangan berbeda tersangka, itu ada yang menerangkan 3. Ada lagi yang menerangkan dengan nama berbeda,” paparnya.
“Ada yang menerangkan 3, ada yang menerangkan 1. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut,” tambah Kombes Surawan.
Hotman Paris Hutapea (Tangkapan Layar: Instagram)
Mendengar pernyataan dari kepolisian tersebut, Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina langsung bereaksi. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa ada 3 DPO dalam kasus ini.
“Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon,” tulis Hotman Paris di akun Instagram pribadinya usai keluar pernyataan dari polisi.
Sementara itu, dalam unggahan tersebut terpampang jelas nama-nama ketiga DPO (daftar pencarian orang) yang bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
“Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI als Perong (DPO),” demikian isi amar putusan kasus pembunuhan Vina dan Eky.