Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, lewat unggahan akun Instagram pribadinya mempertanyakan soal kasus pria disabilitas tanpa tangan jadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di Mataram.
Hal tersebut disampaikan oleh Sahroni lewat unggahan akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88 belum lama ini.
"@divisihumaspolri ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ?," bunyi keterangan unggahan itu, dikutip Minggu, 1 Desember 2024.
"Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ??," sambung dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Diberitakan NTVNews.id sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang remaja penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyatakan di Mataram, Jumat, bahwa penyidik menerapkan dakwaan terhadap IWAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
IWAS adalah seorang penyandang disabilitas tunadaksa yang tidak memiliki kedua lengan. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang juga menjadi pelapor.
Dalam laporannya, IWAS yang memiliki keterbatasan fisik diduga melakukan pelecehan seksual melalui komunikasi verbal yang berhasil mempengaruhi sikap dan psikologi korban.