Polisi Ungkap Penyebab Agus Penyandang Disabilitas Tangan Jadi Tersangka: Beraksi Pakai Kaki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 09:24
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)

Ntvnews.id, NTB - Penetapan IWAS alias Agus (21), seorang pemuda dengan disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Mataram, telah menarik perhatian masyarakat luas dan menuai berbagai tanggapan.

Kasus ini menghadirkan persoalan hukum dan kemanusiaan yang rumit, dengan fokus utama pada kondisi fisik tersangka yang disabilitas. Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memberikan klarifikasi terkait dasar hukum dalam menetapkan IWAS sebagai tersangka.

Mereka menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada, seperti keterangan saksi dan hasil visum, cukup kuat untuk mengaitkan tersangka dengan tindak pidana tersebut. Walaupun tersangka tidak memiliki kedua lengan, kepolisian percaya bahwa tindakan seksual masih dapat dilakukan dengan memanfaatkan bagian tubuh lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

Dalam keterangan resmi, Polda NTB menyebut bahwa penetapan IWAS sebagai tersangka didasarkan pada keterangan lima saksi, pendapat dua ahli, serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka lecet pada kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Kombes Pol Syarief Hidayat, dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Senin, 2 Desember 2024.

Polisi menjelaskan bahwa tindakan Agus didorong oleh pengaruh judi, minuman keras, serta pengalaman trauma akibat perundungan sejak masa kecilnya. Kombes Syarief juga menyatakan bahwa Agus menggunakan kakinya dalam melancarkan tindak kekerasan seksual tersebut.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi. Dia memanfaatkan kondisi korban yang secara emosi lemah, sehingga opini bahwa disabilitas tidak mungkin melakukan kekerasan seksual jadi keliru," ujar Syarief.

Agus Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka <b>(Instagram)</b> Agus Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)

Agus dikenakan pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda mencapai Rp300 juta.

Dari sisi hukum, setiap orang, tanpa memandang kondisi fisiknya, bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Prinsip kesetaraan di depan hukum tetap berlaku untuk semua individu.

Namun, dalam perkara IWAS, kondisi disabilitasnya menjadi faktor yang memerlukan pertimbangan khusus. Hal ini menciptakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan elemen-elemen tindak pidana pemerkosaan dalam situasi yang unik ini.

x|close