Ntvnews.id, Singapura - Otoritas Singapura telah melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pria berusia 35 tahun, Masoud Rahimi Mehrzad, yang memiliki kewarganegaraan ganda Singapura-Iran, atas kasus perdagangan narkoba.
Dilanisr dari AFP, Senin, 2 November 2024, menyebut eksekusi ini merupakan yang keempat dalam waktu kurang dari satu bulan, meskipun pemerintah Iran telah meminta agar hukuman mati tersebut "ditinjau ulang."
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai kelompok hak asasi manusia menegaskan bahwa hukuman mati tidak terbukti memiliki efek jera dan menyerukan agar hukuman ini dihapuskan.
Baca Juga: Seorang Pria Tewas Tergantung Gegerkan Warga Rejang Lebong
Namun, pemerintah Singapura tetap mempertahankan bahwa hukuman mati berperan penting dalam menjaga negara mereka sebagai salah satu yang teraman di Asia.
Masoud lahir di Singapura dari ibu warga negara Singapura dan ayah asal Iran. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2013 atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba. Segala upaya banding dan permohonan grasi kepada presiden telah ditolak.
Sebelum eksekusi, Masoud mengajukan banding terakhir untuk menunda pelaksanaan hukuman tersebut, tetapi Pengadilan Banding menolak permohonan itu pada Kamis, 28 November 2024.
Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengidentifikasi Masoud sebagai "warga negara Iran" dan telah meminta Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, untuk membatalkan eksekusi. Namun, permintaan itu tidak mengubah keputusan.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Puluhan Perempuan Dihukum Gantung Depan Umum
Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di Singapura, hukuman mati berlaku untuk kepemilikan heroin di atas ambang batas 15 gram.
Pemerintah Singapura menyatakan bahwa hukuman mati hanya diterapkan untuk kejahatan berat, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang dianggap sangat berbahaya.
Eksekusi Masoud adalah yang keempat dalam tiga minggu terakhir. Sebelumnya, Rosman Abdullah (55) dihukum gantung pada 22 November, sementara dua pria lainnya -- seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun -- dihukum mati pada 15 November, semuanya terkait pelanggaran narkoba.
Sepanjang 2024, Singapura telah melakukan sembilan eksekusi mati, delapan di antaranya terkait perdagangan narkoba dan satu untuk kasus pembunuhan.