Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah negara, terutama di Barat, menolak untuk mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dilansir dari Reuters, Senin, 2 Desember 2024, Prancis menjadi negara terbaru yang menolak, dengan menyatakan bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan hukum dari penuntutan ICC.
Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu telah diterbitkan sejak pekan lalu, bersama dengan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, terkait perang melawan Hamas di Gaza yang dimulai pada Oktober tahun lalu.
Baca Juga: Netanyahu Peringatkan Serangan Baru ke Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata
Dalam pernyataannya pada 21 November, ICC menyatakan adanya "alasan yang masuk akal" untuk menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk kelaparan sebagai alat perang di Gaza, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
Surat perintah serupa juga dikeluarkan untuk pemimpin Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama, meskipun Israel mengklaim Deif telah tewas dalam serangan udara di Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak memberikan konfirmasi terkait klaim tersebut.
Netanyahu mengecam langkah ICC, menyebutnya sebagai tindakan anti-Semitisme.
Beberapa negara memberikan tanggapan langsung terhadap keputusan ICC:
Argentina
Presiden Argentina, Javier Milei, menolak keputusan ICC dan menyatakan bahwa surat perintah penangkapan tersebut mengabaikan hak Israel untuk mempertahankan diri dari serangan yang dilakukan oleh kelompok seperti Hamas dan Hizbullah.
Hungaria
Perdana Menteri Hungaria, Viktor Orban, menentang keputusan ICC dan bahkan mengundang Netanyahu untuk mengunjungi negaranya. Orban menyebut keputusan ICC sebagai langkah "kurang ajar dan sinis" yang didorong oleh tujuan politik, bukan hukum.
Paraguay
Kementerian Luar Negeri Paraguay menyatakan keberatan atas keputusan ICC, dengan alasan bahwa tindakan tersebut merusak hak Israel untuk membela diri dan melemahkan upaya perdamaian serta stabilitas di Timur Tengah.
Prancis
Sebagai anggota ICC, Prancis belum memberikan pernyataan apakah akan menangkap Netanyahu jika ia berada di wilayah mereka. Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, menyatakan bahwa beberapa pemimpin menikmati kekebalan dari penuntutan ICC, dengan alasan bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan hukum karena Israel bukan anggota ICC.
Surat perintah ini memicu perdebatan internasional yang tajam, mencerminkan kompleksitas hukum dan politik dalam menangani konflik di Timur Tengah.