Residivis Ditangkap Usai Curi Emas dengan Modus Pakai Baju Gamis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 12:18
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaku pencurian dengan modus pakai baju gamis di salah satu toko emas di Maros, Sulawesi Selatan/ist Pelaku pencurian dengan modus pakai baju gamis di salah satu toko emas di Maros, Sulawesi Selatan/ist

Ntvnews.id, Jakarta - Pria yang merupakan seorang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Maros atas kasus pencurian emas di toko emas pasar tradisional Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku yang berbaju gamis saat beraksi diketahui menggunakan modus licik untuk mengelabui penjaga toko dan membawa kabur perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial MSF (41 tahun) sempat difoto oleh penjaga toko emas yang dicurinya pada Selasa (12/11/2024) lalu. Pelaku yang berbaju gamis saat beraksi berhasil menggondol emas seberat 30 kilogram atau senilai Rp30 juta.

Tim Satreskrim Polres Maros yang mendapat laporan langsung menangkan pelaku yang sedang bersama anaknya di sebuah wisma di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Pelaku kemudian langsung digiring dan hingga kini masih berada di tahanan Mapolres Maros.

Belakangan diketahui, pelaku adalah seorang residivis kasus serupa. Polisi turut mengamankan baju gamis yang digunakannya, sejumlah emas serta pakaian yang telah dibeli dari hasil perhiasan yang dicurinya.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menuturkan modus pelaku dengan berpura-pura memilih barang. Lalu meminta penjaga toko untuk membelikan rokok. Di saat penjaga lengah pelaku membawa kabur emas senilai 30 gram.

"Hari ini dari Satreskrim Polres Maros berhasil mengamankan pelaku pencurian emas yang dilakukan di pasar tradisional Maros dengan barang bukti 30 gram," kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya.

"Modusnya pelaku meminta penjaga toko untuk membelikan rokok dan minuman. Di saat itulah pelaku mengambil emas lalu melarikan diri," tuturnya.

Pelaku adalah residivis sudah berapa kali dipenjara di Lapas Gowa atas kasus yang sama. Kasus pencurian juga," imbuhnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji dan dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi serupa.

x|close