Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti pentingnya evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Hal ini disampaikan menyusul sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan polisi, termasuk dua kasus yang terjadi pada November 2024, yaitu polisi tembak polisi di Solok Sumatera Barat dan Polisi tembak pelajar SMKN 4 Semarang.
"Kami ingin menanyakan bagaimana evaluasinya. Apa yang dilakukan selama ini untuk mengontrol penggunaan senjata oleh polisi, oleh orang yang berwenang, tapi apakah berkapasitas. Ini yang harus kita cek secara reguler, secara rutin," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Baca Juga: Deretan Barang Bukti Penembakan AKP Ulil Ryanto, Pistol hingga Mobil Dinas Toyota Rush
Ia menambahkan bahwa Komisi III akan terus memantau dan memastikan pengawasan terhadap penggunaan senjata api dilakukan secara ketat. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya tercatat enam insiden penembakan oleh polisi.
Hal ini menjadi perhatian serius Komisi III untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, Komisi III juga berencana mendengarkan langsung masukan dari keluarga korban dalam kasus-kasus penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Wakasad Ikut Lomba Tembak Pistol Eksekutif Bareng Pejabat Militer Negara AARM
"Kami sudah meminta masukan khusus dari keluarga almarhum yang menjadi korban. Apa saja yang menjadi poin-poin keberatan terkait penanganan kasus tersebut," tambahnya.
Evaluasi ini menjadi bagian dari langkah Komisi III dalam memastikan kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, terutama dalam penggunaan senjata api dan buntut dari penembakan oknum polisi ke pelajar SMK 4 Semarang yang baru-baru ini terjadi.