Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan mayoritas fraksi di Komisi III menolak usulan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, sebagian besar fraksi sepakat bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden.
"Teman-teman sudah fix ya, sudah mayoritas fraksi yang di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi mengatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," ucap Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Usulan ini sebelumnya menjadi perdebatan di berbagai kalangan, terutama karena dianggap dapat mengurangi independensi Polri.
Baca Juga: Habiburokhman: Sayembara Tangkap Harun Masiku Adalah Bentuk Ekspresi Publik
Namun, Komisi III menilai struktur saat ini sudah cukup baik dan tidak memerlukan perubahan signifikan.
Habiburokhman menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan pandangan mayoritas fraksi di Komisi III yang ingin menjaga Polri tetap netral dan tidak berada di bawah kementerian tertentu.
Dengan keputusan ini, Komisi III berharap Polri tetap dapat menjalankan tugasnya secara independen, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa DPR mendukung Polri sebagai institusi yang berdiri sendiri di bawah Presiden, sesuai dengan amanat Undang-Undang.