Ntvnews.id, Serang - Polisi berhasil menangkap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma'mun yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan pada Senin, 2 Desember 2024, bahwa pimpinan ponpes yang diketahui berinisial KH sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Serang.
"Pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila ini berhasil ditangkap saat bersembunyi di atas plafon rumah seorang warga, beberapa saat setelah kejadian perusakan," tuturnya.
Dalam video yang beredar, tampak warga menyerbu rumah terduga pelaku dengan inisial KH. Massa merusak kaca dan bangunan sebagai bentuk pelampiasan kemarahan mereka. Aksi perusakan ini dipicu oleh dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes terhadap salah seorang santriwati.
Baca juga: DPR Beberkan Alasan Batalnya Pertemuan dengan Polda Sumbar Soal Polisi Tembak Polisi
Warga juga merusak bangunan semi permanen yang ada di sekitar lokasi. Perusakan terjadi pada Minggu sore, 1 Desember 2024. Selain merusak seluruh kobong dan tempat pimpinan ponpes, massa juga membakar dua gazebo yang berada di antara kobong tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa situasi di lokasi kejadian kini sudah kembali tenang, dan warga diminta untuk tetap tenang.
"Saat ini kondisi di lokasi sudah terkendali, meskipun ada genting dan beberapa tembok yang rusak, serta saung yang dibakar telah dipadamkan oleh petugas. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan," ujarnya.
(Sumber: Antara)