Pelaku Penusukan Ayah dan Nenek Hingga Tewas di Lebak Bulus Tidak Ditahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 13:54
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian mengatakan bahwa anak berinisial MAS (14) yang melakukan penusukan terhadap ayah (APW) dan Neneknya (RM) hingga tewas dan melalui ibunya (AP)di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman (safe house) milik balai pemasyarakatan (bapas)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin 2 Desember 2024, dilansir Antara.

Baca Juga: Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Bubarkan Tongkrongan Remaja di Cilincing

Ade mengatakan dalam penanganan kasus anak MAS, Kepolisian akan berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Adapun pihaknya telah menggaet sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.

Menteri PPPA Yakini Pelaku Penusukan Orang Tua di Lebak Bulus Anak Baik <b>(ANTARA/HO-Polres Jaksel/aa.)</b> Menteri PPPA Yakini Pelaku Penusukan Orang Tua di Lebak Bulus Anak Baik (ANTARA/HO-Polres Jaksel/aa.)

Kepolisian sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta sesuai aturan UU tersebut.

Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan status MAS sebagai tersangka. "Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351," ujar Nurma.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.

Seorang remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

x|close