2 Tersangka Baru Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi: Perannya Agen dan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 14:51
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan masing-masing tersangka berperan sebagai agen judi online dan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan F alias W.

"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru yaitu AA berperan melakukan TPPU dan Tersangka F alias W berperan sebagai agen dari 40 website judi online, " ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka AA ditangkap pada 26 November 2024, sementara F alias W ditangkap dua hari setelahnya, pada 28 November 2024. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

Baca juga: Tanda-Tanda Depresi pada Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua

Menurut Ade Ary, dari kedua tersangka yang ditangkap, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari AA.

"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti dari tersangka AA yaitu satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa barang bukti dari tersangka F alias W yang berhasil diamankan berupa sebuah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp720 juta.

Ade Ary menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil analisis dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melanjutkan pengembangan kasus ini, termasuk melacak aset dan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dapat disita dan dikembalikan kepada negara.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini mencapai 26 orang, sementara empat tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial J, JH, F dan C.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan total 28 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyampaikan bahwa hingga kini 24 tersangka telah ditangkap, dan empat lainnya masih diburu.

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO, " kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto saat konferensi pers di Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 303 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga terancam hukuman sesuai Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur sanksi penjara maksimal 10 tahun, serta Pasal 3, 4, dan 5 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengarah pada hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(Sumber: Antara)

x|close