Ntvnews.id, Denpasar - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak merasa tersindir dengan adanya sayembara senilai Rp8 miliar yang bertujuan untuk menemukan buronan Harun Masiku.
Saat ditemui di Sanur, Denpasar, Senin, 2 Desember 2024, Alex menyatakan bahwa sayembara itu merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
"Ini bukan soal merasa tersindir. Dalam Undang-Undang KPK, jelas dinyatakan bahwa KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Jika ada yang merasa kecewa karena Harun Masiku belum ditemukan, maka sayembara itu dibuat," ungkapnya.
Baca juga: Mobil Terbakar di Tol Balaraja Tangerang, 1 Orang Luka-luka
Sayembara dengan hadiah Rp8 miliar ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Maruarar menyatakan bahwa ia akan memberikan hadiah uang kepada siapa saja yang berhasil menangkap Harun Masiku, dengan dana yang berasal dari kantong pribadinya.
Alex menilai bahwa sayembara ini positif karena hadiah yang dijanjikan bukan berasal dari anggaran negara. Ia juga menyatakan bahwa jika memiliki dana pribadi, dia pun akan melakukan hal yang sama untuk mencari Harun Masiku.
"Jika saya punya uang pribadi, saya juga akan buat sayembara. Tapi kan negara tidak ada anggaran untuk itu," ujarnya.
Alex menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPK belum mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kami tidak tahu di mana dia berada," ujarnya.
Menanggapi tudingan bahwa KPK gagal dalam upaya menangkap Harun Masiku, Alex menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Proses pencarian terus berlanjut, termasuk upaya menemukan keberadaan Harun Masiku.
"Tidak (kalah). Kami masih terus mencari. Indonesia luas, apalagi di Jakarta saja kami kesulitan menemukannya," kata Alex.
Ketika ditanya soal target agar Harun Masiku segera ditemukan, Alex menjawab bahwa semakin cepat, semakin baik.
Dia menambahkan bahwa KPK masih percaya pada kemampuan penyidiknya dalam menangani kasus Harun Masiku.
"Kami tetap percaya kepada penyidik dan terus berusaha untuk menemukannya," katanya.
Harun Masiku sendiri telah lama mangkir dari panggilan KPK dan tercatat sebagai DPO sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Sumber: Antara)