Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan rencana pengundangan dua anggota DPR yang sedang menjadi perhatian publik. Pengundangan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas pernyataan mereka yang dianggap kontroversial soal “Partai Coklat”.
"Bukan sidang, tetapi mengundang beberapa anggota DPR untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Menurutnya, pernyataan anggota DPR dilindungi oleh undang-undang melalui hak imunitas. Namun, pengundangan ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat.
Baca Juga: DPR Soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Fix ya, Mayoritas Fraksi Tidak Sepakat
"Anggota DPR yang berpendapat dilindungi undang-undang, tidak bisa dibawa ke MKD kecuali ada pelaporan atau diadukan oleh warga masyarakat," tambahnya.
Salah satu yang diundang adalah Yulius Setiarto dari Fraksi PDIP. Ia dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan kecurangan oleh "partai cokelat."
TB Hasanuddin menegaskan bahwa masalah tersebut idealnya diselesaikan secara internal di fraksi masing-masing, terutama jika pendapat yang disampaikan selaras dengan sikap fraksinya.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Rapat Perdana dengan DPR RI
"Selama fraksinya tidak keberatan, berarti ada kecocokan antara anggota fraksi dengan fraksi, jadi tidak bisa dipermasalahkan di MKD," tegasnya.
Meski begitu, MKD tetap menjalankan tugasnya dengan mendalami aduan yang disampaikan untuk memastikan apakah ada pelanggaran etika atau aturan yang terjadi.