Pemerintah Berikan Insentif PPh Final Nol Persen untuk Dukung UMKM di IKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 16:30
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
UMKM berdagang di rest area kawasan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. UMKM berdagang di rest area kawasan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Humas OIKN)

Ntvnews.id, Penajam Paser Utara, Kaltim - Pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi lokal di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final nol persen bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah ibu kota baru di Kalimantan Timur.

"Insentif PPh final nol persen ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan dan memperkuat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di IKN," kata Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, pada Senin, 2 Desember 2024.

Para pelaku UMKM diharapkan memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam pembangunan IKN sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.

Baca juga: 7 Menko dari AHY hingga Cak Imin Kompak Minta Anggaran Tahun Depan Ditambah

Bagi pelaku usaha yang tertarik untuk membuka sektor UMKM di IKN, dapat menghubungi Instagram resmi  (https://www.instagram.com/investnusantara/) atau melalui laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Insentif PPh final nol persen ini berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet atau pendapatan tahunan hingga Rp50 miliar.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi termasuk lokasi usaha yang berada di wilayah IKN, investasi di bawah Rp10 miliar, kualifikasi UMKM unggul, serta pengajuan permohonan yang dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak investasi dilakukan.

UMKM yang menerima insentif PPh final nol persen diwajibkan untuk melakukan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan investasi dan omzet bruto (pendapatan kotor) tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur insentif perpajakan di IKN.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Serang Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencabulan

"Diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif ini untuk meningkatkan skala usaha mereka, sekaligus berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan di IKN," tambahnya.

Selain memberikan dampak ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif PPh final nol persen juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mengembangkan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan IKN, ujar Troy Pantouw.

(Sumber: Antara)

x|close