Polisi Ralat Status Pria Disabilitas di NTB: Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 16:16
Tasya Paramitha
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Agus Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Agus Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)

Ntvnews.id, NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan IWAS, seorang pria disabilitas yang sebelumnya dituding melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Mataram, yang berinisial MA.

Polisi mengungkapkan bahwa IWAS tidak dijerat dengan tuduhan pemerkosaan, melainkan dengan kasus pelecehan seksual.

"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTB pada Senin, 2 Desember 2024.

Syarif menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai status IWAS sebagai tersangka pemerkosaan adalah tidak benar. Ia menekankan bahwa IWAS dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Perlu diketahui, bahwa perkara ini bukan pemerkosaan," tegasnya.

Kombes Syarif Hidayat menjelaskan bahwa penyidik mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan dari korban pada 7 Oktober 2024 lalu. Proses penyelidikan berjalan cukup panjang sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

"Kami penyidik Polda NTB menangani bukan kami mencari-cari kesalahan orang. Tapi kami menangani karena adanya laporan pengaduan dari seorang perempuan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Kami menindaklanjuti. Proses ini berjalan bukan serta-merta kami tetapkan jadi tersangka. Tapi ini proses panjang," jelasnya.

Polda NTB juga menekankan bahwa mereka telah berusaha untuk memperhatikan kondisi IWAS sebagai seorang disabilitas selama proses penyidikan. Dalam rangka menjaga keadilan bagi semua pihak, polisi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan kelompok disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

"Kami memikirkan penanganannya. Perkara ini bermula dari laporan yang masuk, kami lakukan penyelidikan, kami temukan bukti, kami minta keterangan saksi. Sekali lagi, ini proses panjang," ujar Syarif.

Sebelumnya, IWAS sempat dituduh telah memerkosa seorang mahasiswi berinisial AM di Mataram. Kejadian itu dikatakan terjadi di salah satu homestay setelah IWAS berhasil memperdaya, mengelabui, dan memanipulasi korban. IWAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

x|close