Remaja yang Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Tidak Ditahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 15:41
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
AKP Nurma Dewi AKP Nurma Dewi

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, MAS, sebagai anak yang Berkonflik dengan Hukum. Penetapan tersebut usai polisi memeriksa remaja laki-laki 14 tahun itu.

"Iya tersangka," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin, 2 Desember 2024.

MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 338 subsider 351 KUHP," ucapnya.

Meski ditetapkan sebagai anak yang Berkonflik dengan Hukum, kata Nurma MAS tak ditahan di kantor polisi. Ia dititip di Kementerian Sosial, karena statusnya masih anak di bawah umur.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif pembunuhan.

"Dia (tersangka) dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tandasnya.

x|close