Respons TNI Pasca Putusan MK yang Beri KPK Kewenangan Usut Korupsi Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 16:18
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi tiga anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arsul Sani (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi tiga anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arsul Sani (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi. ((Antara( Asprilla Dwi Adha) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.

Hariyanto menambahkan bahwa hingga saat ini, TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk membahas lebih lanjut mengenai putusan MK terkait uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," kata Hariyanto, Senin 2 Desember 2024.

Baca Juga : Pengesahan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilakukan Pekan Depan

Dia menambahkan bahwa dalam mengkaji putusan MK tersebut, TNI juga akan memeriksa dan memastikan bahwa keputusan itu tidak bertentangan dengan undang-undang lain serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Kapuspen juga menekankan bahwa TNI, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, mendukung segala upaya yang diperlukan untuk memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan dengan adil dan transparan.

Pada akhir pekan lalu (29/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi ini diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023.

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menjelaskan bahwa Pasal 42 tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu, ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."

Baca Juga : Pengamat Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Pada awalnya, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyambut positif putusan MK tersebut.

"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI," kata Ghufron

(Sumber: Antara)

x|close