Ntvnews.id, Jakarta - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan bahwa peraturan terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian sudah cukup jelas, namun perlu dioptimalkan.
“Peraturan mengenai penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan sesuai, yang diperlukan hanyalah optimalisasi,” ujar Abdul Karim saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa proses optimalisasi ini bergantung pada mekanisme yang diterapkan oleh masing-masing Kapolda di daerah.
Baca juga: Cara Efektif Mencegah Depresi pada Anak
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pengetatan aturan penggunaan senpi setelah terjadinya insiden penggunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab oleh oknum polisi, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya di Polres Solok Selatan.
Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari 22 November 2024. Tindakannya diduga dipicu oleh ketidakpuasan korban yang menangkap seseorang yang terlibat dalam tambang ilegal.
Pada saat kejadian, AKP Dadang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres yang sama.
Saat ini, Divisi Propam Polri bekerja sama dengan Itwasum Polri untuk memberikan dukungan dalam penanganan kasus tersebut.
Penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009.
Baca juga: Bisnis Chip Samsung Electronics Hadapi Tantangan Besar di Era AI
Dalam Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009, Perkapolri menyebutkan bahwa senpi hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat, untuk membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain dari ancaman serupa, serta untuk mencegah kejahatan besar yang mengancam jiwa.
Selain itu, senjata api juga boleh digunakan untuk menghentikan seseorang yang sedang melakukan atau berencana melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa, dan dalam situasi darurat yang tidak dapat ditangani dengan langkah-langkah lain.
(Sumber: Antara)