Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengacara Firli Bahuri mengajukan permohonan agar kasus pemerasan yang melibatkan kliennya dihentikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi hal tersebut dan memberikan izin kepada tim pengacara untuk menyampaikan permohonan mereka.
"Silakan pengacara atau penasihat hukum Firli Bahuri untuk menyampaikan permohonan tersebut," ujar Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Ade Safri menegaskan bahwa penyelidikan terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif PPh Final Nol Persen untuk Dukung UMKM di IKN
"Saya pastikan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri, mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penghentian penyidikan terhadap kliennya.
"Kami meminta Kapolri untuk menghentikan penyidikan ini dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Ian dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di hotel kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.
Selain surat kepada Kapolri, Ian menyebutkan bahwa mereka juga menyerahkan permintaan penghentian penyidikan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto.
Ian menjelaskan bahwa mereka mengajukan surat tersebut karena menurut mereka, substansi dari tuduhan yang ditujukan kepada Firli tidak memenuhi unsur materiil yang diperlukan.
Baca juga: Respons TNI Pasca Putusan MK yang Beri KPK Kewenangan Usut Korupsi Militer
Menurut Ian, meskipun Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, mayoritas saksi tersebut tidak dapat dianggap sebagai saksi yang kredibel karena mereka tidak memiliki saksi langsung yang melihat atau mendengar kejadian terkait pemerasan.
"Mengapa perkara ini seolah-olah sudah selesai? Padahal, menurut kami, tidak ada peristiwa pidana yang dapat dibuktikan, dan tidak ada satu pun saksi yang memenuhi kriteria sebagai saksi yang sah," ujarnya.
Ian juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan di dua properti milik Firli, yang terletak di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Bekasi, tidak ditemukan barang bukti yang relevan.
(Sumber: Antara)