Ntvnews.id, Brussel - Menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Belgia tidak memerlukan kekhawatiran akan razia oleh Satpol PP atau polisi, karena profesi ini diakui dan dilegalkan oleh negara.
Dilansir dari Daily Mail, Selasa, 3 Desember 2024, Belgia sejak 2022 telah mengesahkan undang-undang yang menjadikan pekerjaan sebagai PSK legal dan dilindungi hukum. Belgia bahkan disebut-sebut sebagai negara pertama yang memberikan status legal kepada profesi ini.
Lebih dari itu, PSK di Belgia kini memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang sama seperti pekerja pada umumnya, termasuk mendapatkan kontrak kerja resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Polisi Ralat Status Pria Disabilitas di NTB: Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan
Para PSK juga berhak menerima berbagai fasilitas seperti uang pensiun, asuransi, dan cuti melahirkan. Selain itu, mucikari diwajibkan mematuhi undang-undang yang berlaku; pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat.
Hal yang menarik, para PSK memiliki hak untuk menolak pelanggan atau menolak melakukan tindakan yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Dengan regulasi ini, pekerja seks memiliki status yang setara dengan profesi lainnya.
Baca Juga: Viral! Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Membela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Mucikari di Belgia diizinkan menjalankan bisnis mereka secara legal, selama mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Namun, mucikari yang melanggar aturan akan mendapatkan hukuman berat dan dilarang mempekerjakan PSK lagi.
Kehadiran undang-undang ini disambut baik oleh para pekerja seks. Salah satunya, Shopie, yang menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru tersebut.
"Ini adalah kesempatan baik bagi kami, untuk diperlakukan sama dengan orang lain," ujar Shopie.