TNI Hormati Putusan MK Soal KPK Bakal Usut Korupsi di Lingkungan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2024, 04:00
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi TNI. (Antara) Ilustrasi TNI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyatakan bahwa institusinya masih dalam proses mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.

Hariyanto menegaskan, hingga saat ini TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk membahas lebih lanjut putusan MK tersebut, yang berkaitan dengan uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," ujarnya kepada wartawan, Senin, di Jakarta, sebagaimna dikutip dari Antara, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: 120 Prajurit TNI AL Dikirim Ke Lebanon Desember Ini

Hariyanto menambahkan bahwa selama mengkaji putusan MK, TNI juga akan memastikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan tidak mengganggu tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Ia juga menegaskan bahwa TNI, sesuai tugas dan fungsinya, mendukung segala upaya untuk menjamin penegakan hukum di lingkungan militer dilakukan secara adil dan transparan.

Pada akhir pekan lalu, 29 November 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra melalui perkara nomor 87/PUU-XXI/2023.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa Pasal 42 tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, MK menambahkan frasa baru pada bagian akhir pasal yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."

Baca Juga: TNI-Polri Bergerak Cepat Atasi Bentrokan Antarpendukung Pilkada di Puncak Jaya

Awalnya, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyambut baik keputusan MK tersebut.

"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI," ujar Ghufron pada Jumat, 29 November 2024 di Jakarta.

x|close