Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/11/2024).
"Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar). Pemberhentian Ummi itu diputuskan dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan pemilu, yang disiarkan secara langsung di akun DKPP di YouTube.
Pengaduan terhadap Ummi Wahyuni dilakukan oleh Eep Hidayat, yang teregister dengan nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Sebelumnya, sidang sudah digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/10). Teradu didalilkan membiarkan pergeseran suara partai politik pada proses rekapitulasi Pemilu 2024.“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin (2/12)." dikutip dari akun Info Jawa Barat.
View this post on Instagram
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) periode 2023-2028 Ummi Wahyuni dicopot dari dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik. Ummi Wahyuni diketahui lahir pada 1982 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dia mulai terjun menjadi relawan Pemilu sejak 2002.