Ntvnews.id, Jakarta - KaMenurutnya, penembakan itu terjadi karena motor yang dikendarai Aipda Robig dipepet oleh salah satu kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakart, Selasa, 3 Desember 2024.
Aris menjelaskan bahwa Aipda Robig, yang sedang dalam perjalanan pulang dari kantor, mendapati satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya. Salah satu kendaraan tersebut memepet motor Aipda Robig, memicu insiden selanjutnya.
Baca Juga: Propam Polda Metro Buka-bukaan soal Polisi yang Bunuh Ibunya Pakai Tabung Gas di Bogor
"Memang anggota ini benar-benar pulang dari kantor, dia bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar tiga kendaraan seperti yang tadi dijelaskan Pak Kapolrestabes," jelasnya.
"Kemudian motif penembakan yang dilakukan terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan satu jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet, hingga terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga dilakukanlah penembakan," tambah Aris.
Diketahui, Aipda Robig melepaskan empat tembakan dalam kejadian tersebut. Satu tembakan merupakan tembakan peringatan, satu tembakan tidak mengenai sasaran, satu tembakan menyebabkan dua korban luka, dan satu tembakan mengenai G (17), yang kemudian meninggal dunia.
Baca Juga: Kata Habiburokhman soal AKP Dadang Penembak Mati AKP Ulil Gak Diborgol dan Ngeroko Depan Propam
Sebelumnya, diberitakan bahwa G meninggal dunia setelah ditembak oleh Aipda Robig pada Minggu, 24 November dini hari. Polisi sempat menyatakan bahwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tersebut berniat melerai tawuran antargeng.
Dua tembakan yang dilepaskan Aipda Robig mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang, yakni G, A, dan S. G meninggal dunia setelah peluru mengenai pinggangnya, sementara A mengalami luka di dada yang kemudian juga melukai tangan kiri S, yang berada di pundak A saat kejadian.
Aipda Robig dinilai melakukan tindakan berlebihan (excessive action) dan saat ini sedang menjalani proses internal di bawah pengawasan Bid Propam Polda Jateng. Ia ditahan dengan status terperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik. Pihak keluarga G telah melaporkan secara resmi terkait kematian remaja anggota Paskibra tersebut.