5 Fakta Sadisnya Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandung Pake Gas 3 Kg di Bogor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2024, 13:45
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Polisi yang bunuh ibu kandungnya sendiri. Polisi yang bunuh ibu kandungnya sendiri.

Ntvnews.id, Jakarta - Oknum seorang polisi tega membunuh ibu kandung sendiri di Cileungsi, Bogor. Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Berikut beberapa fakta mengerikan oknum polisi bunuh ibu kandung di Bogor, dilansir berbagai sumber sebagai berikut:

1. Polisi Berikan Tindakan Tegas

Aipda Nikson Pangaribuan <b>(Istimewa)</b> Aipda Nikson Pangaribuan (Istimewa)

Pelaku yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok yang tega membunuh ibu kandungnya bersama Herlina. Kini polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

"Kami telah melakukan tindakan tegas, kami sudah amankan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

2. Dihantam Tabung Gas

Pelaku melakukan tindakan sadis itu dengan cara memukul kepala korban menggunakan tabung gas 3 KG sebanyak tiga kali. Namun sejauh ini polisi belum menjelaskan mengenai motif Aipda Nikson Pangaribuan menghabisi nyawa ibu kandungnya.

3. Terancam Dipecat dari Polisi

Tindakan pelaku yang tega membunuh ibu kandungnya terancam di dipecat dari polisi. proses hukum terhadap pelaku, baik secara pidana maupun etik, seketika dilaksanakan. Proses hukum pidananya dilakukan Polres Bogor, sementara etiknya oleh Polda Metro Jaya.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

4. Pelaku Sempat Kabur

Setelah melakukan aksi kejinya, Nikson Pangaribuan alias Ucok kabur menggunakan mobil pikap. Namun setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku dan dihadiahi timah panas.

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas tindakan pelaku, oknum polisi berpangkat AIPDA itu terancam pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP, ia terancam 15 tahun penjara.

x|close