Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyatakan bahwa penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 2 Desember malam terkait dengan dugaan pengadaan barang fiktif.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang ditemui di Denpasar, Bali, pada Selasa, menjelaskan bahwa Risnandar membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Informasi sementara, itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, ya. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan," kata Alex, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Kemendagri Bakal Tunjuk Pengganti Pj Wali Kota Pekanbaru Pasca OTT KPK
Menurut penjelasan Alex, ada dugaan bahwa RM mencantumkan berbagai item kebutuhan kantor dengan mengambil uang tunai terlebih dahulu. Kemudian, RM membuat laporan pengeluaran fiktif, sementara uang tersebut tidak digunakan untuk membeli barang-barang yang tercantum dalam laporan pembelanjaan.
"Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi, dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol," katanya.
Salah satu contohnya adalah pengadaan alat tulis kantor, di mana RM diduga memanipulasi kebutuhan alat tulis tersebut dengan menyertakan bukti kwitansi, padahal barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada.
"Alat tulis kantornya hanya di kwitansi, tapi barangnya nggak ada dan sebagainya," ujarnya.
Di sebutkan Alex bahwa modus laporan fiktif seperti itu sudah berlangsung lama di berbagai daerah.
"Ini modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif ini juga sudah lama, saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktek itu ternyata juga masih dilakukan," katanya.
Baca Juga: Ruang Kerja Pj Wali Kota Pekanbaru Disegel KPK Pasca OTT
Saat ditanya tentang jumlah pelaku yang ditangkap bersama RM, Alex mengaku belum bisa memastikan secara pasti. Namun, Alex memastikan bahwa pihak-pihak yang diamankan oleh penyidik KPK dalam penangkapan tersebut tidak melibatkan pihak swasta.
"Kalau misalnya itu pertanggungjawaban fiktif, artinya itu yg bisa melakukan pertanggungjawaban itu kan ASN, penyelenggara negara. Tidak terkait dengan swasta. Karena bukti pembeliannya semua fiktif, kan nggak ada keterlibatan swasta. Kecuali kalau ada mark up proyek, ada pengaturan lelang, itu yg melibatkan swasta," ucapnya.
(Sumber: Antara)