Manajer PT Antam Terseret Kasus Ronald Tannur, Diperiksa Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2024, 14:14
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan pejabat MA Zarof Ricar tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. Mantan pejabat MA Zarof Ricar tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

Ntvnews.id, Jakarta - Manager Quality Control PT Antam Tbk berinisial SEP diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Penyidik Jampidsus telah memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.

Menurut Harli, pemeriksaan SEP ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.

Meski begitu, Harli tak membeberkan soal substansi pemeriksaan dari SEP.

"Terkait substansi pemeriksaan kita belum ada info, penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka ZR," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar serta pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.

Menurut dia, perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Tapi, uang tersebut belum sempat diserahkan, karena masih berada di rumah Zarof.

x|close