Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengimbau operator telekomunikasi seluler untuk memperketat pengawasan transaksi pulsa demi mencegah penyalahgunaan layanan dalam aktivitas judi online.
"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," kata Menkomdigi, Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunikasi seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan pentingnya pengaturan transfer pulsa.
Baca Juga: Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Beking Judol Komdigi
Untuk mencegah penggunaan layanan transfer pulsa dalam aktivitas judi online, ia mengusulkan pembatasan transfer dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelanggan.
Meutya juga mendorong penerapan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk agar identifikasi pelaku judi online lebih mudah dilakukan.
Selain itu, ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan bekerja sama dalam memblokir konten negatif secara serentak.
Meutya juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi luas tentang berbagai modus judi online dan bahaya yang ditimbulkannya.
Ia menilai bahwa literasi digital yang disampaikan oleh operator seluler dapat menjadi cara efektif untuk menjangkau masyarakat, terutama dengan tingginya tingkat penggunaan ponsel.
"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," ujar Meutya.
Menkomdigi menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, menjadi kunci dalam upaya mengatasi judi online.
Baca Juga: Polisi: Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Beking Judol Komdigi
"Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," katanya.
Menurut data pemerintah, nilai transaksi judi online mencapai Rp41 triliun dalam periode Januari hingga September 2024.
Untuk memberantas judi online, pemerintah mengimplementasikan berbagai langkah, termasuk meningkatkan literasi digital masyarakat, memblokir rekening yang terkait perjudian, dan menutup konten-konten promosi judi online.
Selama November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir akses ke lebih dari 250.000 konten judi online sebagai bagian dari upaya memberantas praktik ini.
Rapat koordinasi terkait pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, serta jajaran pimpinan operator seluler.
(Sumber: Antara)