Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, diduga sering memungut uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Saat ditemui di Denpasar pada hari Selasa, 3 Desember 2024, Alex menyatakan bahwa beberapa kepala dinas diduga memberikan uang kepada RM, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Terdapat pungutan atau iuran yang dikumpulkan dari kepala dinas atau masing-masing OPD, termasuk dari RSUD yang juga memberikan sesuatu," ujarnya.
Baca juga: Gus Miftah Dinilai Olok-olok Pedagang Es Teh saat Dakwah, Gus Yusuf Sebut Hanya Guyonan
Alex menjelaskan bahwa penyidik masih terus menyelidiki lebih lanjut mengenai setoran uang yang diterima oleh RM. Saat ini, uang tersebut masih diperkirakan diberikan kepada RM, meskipun bisa saja disalurkan kepada pihak lain.
"Memang sementara ini seperti itu, namun kita belum bisa memastikan apakah uang itu hanya diterima oleh Pj atau pihak lain," katanya.
Alex juga mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui secara pasti untuk keperluan apa pungutan di RSUD Kota Pekanbaru dilakukan, serta berapa jumlah atau kisaran jumlah pungutan yang diterima oleh perangkat daerah.
"Saya juga belum mengetahuinya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa uang yang dipungut bukan digunakan untuk mendanai Pilkada pasangan calon yang sedang berkompetisi di daerah tersebut.
Alex memastikan bahwa RM sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena barang bukti yang ditemukan oleh penyidik sudah cukup untuk menetapkan status tersangka.
"Jika seseorang sudah ditangkap dan barang buktinya sudah ditemukan, maka dia sudah menjadi tersangka," kata Alex.
Namun, Alex tidak menjelaskan Pasal yang diterapkan kepada RM.
Sebelumnya, pada Selasa malam (2/12), Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, ditangkap oleh penyidik KPK setelah menjalani penyelidikan selama beberapa bulan. KPK menyatakan bahwa lebih dari Rp1 miliar ditemukan dan diamankan dalam penangkapan tersebut.
(Sumber: Antara)