Akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Polisi Masih Konsolidasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2024, 15:37
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ((Antara( Ilham Kausar.) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya masih melakukan konsolidasi terkait rencana penjemputan paksa terhadap eks Ketua KPK, Firli Bahuri, setelah yang bersangkutan absen dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 28 November lalu.

"Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana selanjutnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga: Indibiz Ajak UKM Lebih Produktif dan Efisien dalam Mengelola Bisnis dengan Solusi Digital Microsoft 365

Ade Safri menyatakan bahwa ia tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan penjemputan paksa Firli Bahuri dan meminta semua pihak menunggu hasil konsolidasi yang sedang berlangsung.

"Nanti kita akan update hasil konsolidasinya," ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis 28 November di Bareskrim Polri.

Baca Juga : Lagi, Rem Blong Bikin Truk Semen Tabrak Rumah Warga Sampai Sopir Terjepit

"Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Ian Iskandar menyatakan bahwa penyidik kepolisian tidak akan melakukan penjemputan paksa terhadap kliennya.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November, Ian menjelaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika dua syarat terpenuhi, yakni syarat objektif dan subjektif.

Menurutnya, Firli tidak memenuhi syarat subjektif, yakni kekhawatiran aparat penegak hukum bahwa tersangka akan melarikan diri.

"Apakah Pak Firli mau melarikan diri? Tidak. Apakah Pak Firli akan menghilangkan barang bukti? Tentu tidak. Apakah Pak Firli akan melakukan kembali perbuatannya? Tentu tidak. Syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli," ucapnya.

(Sumber: Antara)

x|close