Lagi! Kejagung Sita Duit Ratusan Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2024, 17:23
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kejagung kembali menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam kasus TPPU terkait korupsi korporasi Duta Palma Group. (Antara) Kejagung kembali menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam kasus TPPU terkait korupsi korporasi Duta Palma Group. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kali ini, uang sebanyak Rp 288 miliar disita Kejaksaan. Uang tunai disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan dilakukan dari rekening milik seorang berinisial RI.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Qohar menjelaskan, uang ditampung PT Darmex Plantation dari lima perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI guna disamarkan.

"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," papar Qohar.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan RI merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi. Walau demikian, hingga kini RI masih berstatus sebagai saksi.

"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," kata Qohar.

"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung telah tiga kali menyita uang tunai juga ratusan miliar rupiah dalam perkara ini. Pertama, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, lalu dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 Miliar. Uang disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Lalu ketiga, disusul dengan penyitaan uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.

Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

x|close