Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa anggota Komisi V DPR RI, Haryanto, terbukti melanggar kode etik terkait video bermuatan asusila yang diduga melibatkan dirinya.
Ketua MKD DPR RI, Nazarudin Dek Gam, menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan kepada Haryanto adalah teguran tertulis, sebagaimana diumumkan dalam sidang MKD DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Nazarudin saat membacakan putusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Baca Juga: Terungkap, Sosok yang Laporkan Nuroji ke MKD Hingga Berujung Sanksi: Ternyata Masih Pelajar
Sebelum putusan dikeluarkan, anggota serta pimpinan MKD mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menguji kejujuran Haryanto. Sebelum sidang dimulai, Haryanto telah diambil sumpahnya, dan video yang diduga terkait dirinya ditayangkan secara tertutup.
"Kalau jujur, jujur, kami sebetulnya berharap kalau memang benar-benar itu iya, kami berharap 'Oh iya pak, itu saya dan saya mohon maaf'. Toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI, itu masa lalu bapak, tetapi karena bapak menyatakan bukan, saya menghormati sikap bapak dengan segala risikonya," ujar Wakil Ketua MKD, T.B. Hasanuddin.
Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, juga mencoba menguji kejujuran Haryanto melalui berbagai pertanyaan. Namun, Haryanto, yang merupakan mantan Bupati Pati, tetap menyangkal bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.
"Saudara Haryanto boleh tetap berpegang pada prinsip kebenaran sendiri, tetapi majelis hakim juga punya keyakinan mereka yang pernah nonton ini supaya panjenengan itu tidak mengingkari berdasarkan kebenaran sendiri," tegas Agung.
Baca Juga: MKD DPR Panggil 3 Anggota Legislator, Ada Apa?
Anggota MKD, Habiburokhman, menyatakan bahwa jika Haryanto tetap menyangkal, pembuktian lebih lanjut dapat dilakukan melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Kalau sebenarnya di MKD ini kalau melihat sepintas bisa timbul keyakinan itu bapak, tetapi kalau bapak menyangkal, kepolisian punya teknologi, teknologi yang sangat akurat, walaupun kami juga enggak tergantung dari kepolisian, kami bisa memutus dari keyakinan kami sendiri," ungkapnya.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, mempertanyakan alasan Haryanto tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika ia merasa nama baiknya tercemar.
"Ada dua kesimpulan yang saya tarik bahwasannya Pak Haryanto ini tidak pedulikan terkait nama baik pribadi, terutama kelembagaan DPR karena tadi saya tanyakan apakah akan melaporkan akun tersebut atau tidak," katanya.
Namun, Haryanto tetap bersikukuh bahwa dirinya bukanlah sosok dalam video tersebut.
"Jadi, karena yang lapor itu, yang buat laporan itu kan tidak jelas itu kan hanya akun-akun itu sehingga kami belum melakukan langkah apa-apa karena menganggap bahwa kami tidak melakukan. Jadi, saya selama ini ya diam," ucap Haryanto.
"Saya juga aktivitas kegiatan di DPR juga saya hadir, saya juga enggak melakukan apa-apa karena saya tidak melakukan dan saya tidak bikin video semacam itu." Tambahnya
Pada hari yang sama, MKD juga menggelar sidang etik untuk dua anggota DPR RI lainnya, yaitu Nuroji dari Komisi X dan Yulius Setiarto dari Komisi I.