Kejagung Sita Lagi Uang Tunai Rp288 Miliar di Kasus Cuci Uang Duta Palma, Total Rp1,4 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2024, 17:46
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kejagung menyita uang ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group. Kejagung menyita uang ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

Kali ini, uang sebanyak Rp288 miliar disita Kejaksaan. Uang tunai disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Sehingga, total uang yang telah disita Kejagung terkait kasus ini sebesar Rp 1,4 triliun.

"Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Penyitaan pertama kali dilakukan dari PT Asset Pacific pada akhir September lalu, yakni sebesar Rp 450 miliar.

Baca Juga: Lagi! Kejagung Sita Duit Ratusan Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma

Beberapa hari kemudian, Kejagung menyita uang senilai Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang disita dari dua tempat, yaitu di Menara Palma dan Gedung Palma Tower di Jakarta Selatan.

Lalu, penyitaan ketiga dilakukan pada pertengahan bulan November lalu. Penyidik Jampidsus Kejagung berhasil menyita uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.

Terakhir, penyidik menyita uang Rp288 miliar dalam perkara itu. Uang sengaja disamarkan PT Darmex Plantation kepada rekening seorang berinisial RI yang diduga merupakan kerabat Surya Darmadi.

"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita diamankan oleh penyidik pada perkara ini," jelas Harli.

Baca Juga: Penampakan Duit Rp301 Miliar dari Kasus PT Duta Palma Group yang Disita Kejagung

Harli mengatakan, saat ini uang hasil penyitaan diletakkan di bank penitipan. Ia memastikan barang bukti uang tersebut disimpan di tempat yang terjamin keamanannya.

"Perlu kami sampaikan bahwa uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan," kata Harli.

"Jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan, karena uang ini bukan sedikit dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu. Penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan," jelas dia.

Diketahui, kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

x|close