Buntut Partai Cokelat, MKD Sanksi RIngan Yulius Setiarto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2024, 17:50
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, terkait unggahan di media sosial yang menyebut istilah "partai coklat" atau parcok, merujuk pada dugaan pengerahan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024.

Sanksi ini diputuskan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

"MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi tertulis berupa teguran tertulis," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, saat membacakan putusan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Baca Juga: Terungkap, Sosok yang Laporkan Nuroji ke MKD Hingga Berujung Sanksi: Ternyata Masih Pelajar

Sebelum sidang, Yulius dilaporkan oleh seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Hakim Lubis, atas unggahannya yang menuduh adanya kecurangan berupa pengerahan parcok pada Pilkada 2024. Wakil Ketua MKD, T.B. Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut dilayangkan dalam kapasitas Ali sebagai warga negara biasa.

"Kalau saya lihat, dia warga biasa ya, warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, apakah Anda atas nama pemerintah? Bukan. Apakah Anda atas nama polisi? Bukan. Apakah Anda atas nama Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit)? Bukan. Jadi, beliau itu berbicara atas nama pribadi," jelas Hasanuddin.

Ali Hakim Lubis sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi di MKD pada Senin, 2 Desember 2024.

Baca Juga: MKD DPR Panggil 3 Anggota Legislator, Ada Apa?

Dalam kesaksiannya, ia menyerahkan bukti berupa video unggahan Yulius di media sosial. Namun, saat ditemui usai klarifikasi, Ali memilih tidak memberikan komentar mengenai laporan yang dibuatnya.

Hasanuddin menambahkan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa unggahan Yulius menyebut parcok sebagai upaya kecurangan dalam Pilkada.

"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok. Konon disebut sebagai partai coklat," ungkapnya.

Dalam pembelaannya, Yulius tetap menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu secara langsung. Namun, MKD memutuskan bahwa unggahan tersebut melanggar kode etik, sehingga memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

x|close