Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Undangan ini meminta saya memberikan keterangan terkait beberapa hal di Pemkot Semarang," ujar Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 3 Desember 2024.
Hendrar tidak bersedia mengungkapkan secara spesifik materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Dia hanya menjelaskan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai sejumlah isu yang melibatkan Pemkot Semarang.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Ditangkap, Korban Dibunuh Setelah Mengaku Hamil
"Ya, terkait beberapa kegiatan yang berlangsung di Semarang ketika saya menjabat sebagai wali kota," ungkap Hendrar singkat.
Proses pemeriksaan terhadap Hendrar berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir semata-mata sebagai saksi.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang yang terjadi pada 2023 hingga 2024.
Selain itu, terdapat pula dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang berkaitan dengan insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan gratifikasi pada periode yang sama.
KPK telah menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak KPK belum mengungkapkan identitas maupun rincian lebih lanjut mengenai mereka.
Sesuai prosedur, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka dan detail konstruksi perkara setelah proses penyidikan selesai.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penggeledahan dilakukan di beberapa kantor OPD yang berada di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran.
Selain menggeledah, KPK juga memanggil beberapa pimpinan OPD Pemkot Semarang untuk dimintai keterangan.
(Sumber: Antara)