Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa memeriksa mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) untuk proyek Bandung Smart City pada tahun anggaran 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap YM, KR, dan DD," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua saksi lainnya adalah Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Dadang Darmawan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Baca juga: Tips Memilih Hotel Sesuai Budget Saat Liburan
Ketiga individu tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City.
Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas dengan total nilai Rp400.407.000 yang berkaitan dengan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) untuk Bandung Smart City.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendra Eka Saputra, di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu, disebutkan bahwa uang dan fasilitas tersebut berasal dari pihak swasta.
Sumber gratifikasi berupa uang dan fasilitas tersebut adalah Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA); Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA; serta Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Gratifikasi yang diterima Yana melalui mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairur Rijal, diduga bertujuan memengaruhi Yana agar menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony untuk melaksanakan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.
Diduga atau setidaknya diketahui bahwa pemberian hadiah atau janji tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan Yana dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
JPU KPK mengungkapkan bahwa tindakan korupsi ini berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023, dengan lokasi kejadian di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, serta Blue Sapphire Lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Lebih lanjut, JPU merincikan bahwa Yana menerima gratifikasi dalam bentuk uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht.
Selain itu, Yana juga menerima barang berupa sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat, yang diserahkan melalui Khairur Rijal.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori pelanggaran, yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung.
Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yana Mulyana berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b yang mengatur penerimaan suap dalam undang-undang yang sama.
(Sumber: Antara)