Buntut Darurat Militer di Korsel, Massa Paksa Masuk Gedung Parlemen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 08:01
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Korea Selatan. Korea Selatan. (Pixabay)

Ntvnews.id, Seoul - Kerumunan massa dalam jumlah besar berusaha memasuki gedung Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024, setelah Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan pemberlakuan darurat militer.

Tayangan langsung dari kantor berita Yonhap memperlihatkan warga mencoba menerobos masuk melalui beberapa pintu dengan suara teriakan yang terdengar di latar belakang.

Dilansir dari Yonhap, Rabu, 4 Desember 2024, menyebut hanya anggota parlemen, staf resmi, dan wartawan yang diizinkan masuk ke dalam gedung.

Baca Juga: BYD Siap Jajaki Pasar Mobil Penumpang di Korea Selatan

Mengutip laporan BBC, pemimpin oposisi utama dari Partai Demokrat telah memerintahkan semua anggotanya untuk berkumpul di parlemen. Saat itu, sekitar 70 anggota oposisi sudah berada di dalam ruang sidang, sementara sisanya berada di luar gedung.

Anggota parlemen dari Partai Demokrat, Hong Kee-won, menyatakan bahwa ketika Ketua DPR Woo Won-shik tiba, ia akan segera meminta pemungutan suara untuk mencabut status darurat militer.

Hong juga mengungkapkan bahwa pasukan khusus telah berada di dalam gedung, meskipun tujuan keberadaan mereka belum jelas. Sementara itu, sejumlah besar polisi terlihat menjaga pintu masuk gedung parlemen yang sudah ditutup.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Minta Maaf Atas Kontroversi Sang Istri

Selain penjagaan ketat di darat, beberapa helikopter terpantau berputar-putar di atas gedung parlemen, dan beberapa di antaranya mendarat di atap, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP.

Berdasarkan informasi dari Yonhap, individu yang melanggar aturan darurat militer dapat ditangkap tanpa perlu adanya surat perintah.

Selain itu, seluruh media dan penerbitan kini berada di bawah kendali komando darurat militer. Tenaga medis, termasuk dokter koas, juga diperintahkan untuk kembali bertugas dalam waktu 48 jam sejak pengumuman darurat militer tersebut.

x|close