Ntvnews.id, Korea - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk terus mengikuti perkembangan terkait situasi darurat militer yang sebelumnya telah dideklarasikan oleh Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol.
Peringatan ini disampaikan oleh KBRI Seoul melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa malam, setelah Presiden Yoon Suk-Yeol menetapkan status “Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” yang berlaku mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.
“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” demikian pernyataan KBRI Seoul, dilansir Antara.
Surat tersebut, yang ditujukan kepada seluruh WNI yang tinggal di Korea Selatan, terutama di ibu kota Seoul dan sekitarnya, juga mengimbau agar mereka menghindari keramaian di tempat-tempat umum, menghindari konsentrasi massa, dan menjauhi lokasi yang sering digunakan untuk unjuk rasa.
Korea Selatan. (Pixabay)
“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” lanjut imbauan itu.
KBRI juga mengingatkan WNI agar tidak mendekati, menonton, atau ikut serta dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak mana pun, meskipun aksi tersebut berlangsung damai dan tidak menunjukkan tanda-tanda potensi bentrokan.
Selain itu, WNI diminta mematuhi hukum yang berlaku, mengikuti arahan dari pihak keamanan setempat, selalu membawa identitas diri, dan memperhatikan serta menaati Dekrit Darurat Militer beserta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila melanggar aturan tersebut.
Jika menghadapi kendala, WNI dapat menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI di nomor (+82-10-5394-2546), telepon: (02 2224 9000), atau melalui email di [email protected].
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (AP)
Pada Selasa malam, Presiden Yoon Suk Yeol mendeklarasikan darurat militer di Korea Selatan dengan tuduhan bahwa oposisi terlibat dalam aktivitas anti-negara yang berpotensi memicu pemberontakan.
"Darurat militer ditujukan untuk memberantas pasukan pro Korea Utara dan untuk melindungi tatanan kebebasan konstitusional," ujar Yoon dalam pidato yang disiarkan melalui televisi pada Selasa malam.
Namun, sekitar dua jam setelah pengumuman tersebut, 190 anggota parlemen dari total 300 orang yang hadir di gedung Majelis Nasional sepakat untuk meminta pencabutan status darurat militer.
Akhirnya, Yoon Suk Yeol mengumumkan pencabutan status darurat militer pada Rabu pagi waktu setempat.