KPK Tetapkan Risnandar Mahiwa PJ Walikota Pekanbaru Tersangka Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 10:24
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPK Tetapkan Risnandar Mahiwa PJ Walikota Pekanbaru Tersangka Korupsi KPK Tetapkan Risnandar Mahiwa PJ Walikota Pekanbaru Tersangka Korupsi (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)


Ntvnews.id
, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Risnandar Mahiwa PJ Walikota Pekanbaru tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024, dilansir Antara.

Baca Juga: Minta Maaf, Gus Miftah Sambangi Rumah Suharji Pedang Es Teh

Kedua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menegaskan RT/RW adalah lembaga pemerintah dan tidak dibenarkan digunakan untuk menghimpun warga ikut kampanye <b>((Antara (Pemkot Pekanbaru) ))</b> Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa menegaskan RT/RW adalah lembaga pemerintah dan tidak dibenarkan digunakan untuk menghimpun warga ikut kampanye ((Antara (Pemkot Pekanbaru) ))

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin malam. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.

x|close