Kasus Polisi Tembak Siswa, YLBHI Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 10:55
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
YLBHI mendesak Kapolri untuk memecat Kapolrestabes Semarang. YLBHI mendesak Kapolri untuk memecat Kapolrestabes Semarang.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memecat Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Hal itu terkait kasus penembakan GRO alias Gamma (17), seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang.

Selain terkesan melindungi anak buahnya, ungkap Isnur, Kombes Irwan juga dinilai telah melanggar kode etik dan pelanggaran pidana. Karena telah merekayasa cerita kejadian yang berbeda dengan pengakuan para saksi kasus penembakan Gamma. 

Untuk itu, Isnur mendesak Kapolri segera memecat dan memberikan sanksi pidana terhadap Kombes Irwan serta melakukan penyelidikan secara transparan. 

"Kapolri dan DPR RI harus segera mengevaluasi tegas Kapolrestabes Semarang. Ini contoh yang sangat buruk buat institusi kepolisian, dan harusnya dipecat segera," ujar Isnur, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Morning, Rabu, 4 Desember 2024. 

Selain itu, jelas dia, Kombes Irwan juga harus menjalani pemeriksaan secara etik. "Membuat cerita tentang sebuah peristiwa apalagi sampai berusaha merekayasa, menutupi perkara, itu juga tindak pidana. Jadi bagi saya pecat Kapolrestabes-nya, periksa secara kepegawaian dan secara etik, bila perlu memang dipidana juga," tambahnya.

Di sisi lain, YLBHI mendesak agar pengusutan peristiwa penembakan polisi terhadap siswa ini tidak berhenti di proses penahanan pelaku penembakan yaitu Aipda. Robig Zaenudin. 

Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian.

Adapun motif pelaku penembakan yang berdalih membubarkan tawuran tidak menjadi alasan untuk terbebas dari jerat hukum pidana maupun etik karena dalam hukum tidak mengenal tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), bahkan polisi harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). 

Meskipun prinsip hukum tersebut diakui namun seringkali polisi melakukan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip tersebut akibat minimnya pengawasan terhadap kepolisian dan mandeknya reformasi polri.  

YLBHI juga meminta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM turun tangan dengan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban. Langkah ini dilakukan demi mengantisipasi adanya upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu.

x|close