Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada malam hari, Senin, 2 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK mengamankan sembilan orang, dengan delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang yang totalnya sekitar Rp6,82 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ghufron menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari berbagai lokasi yang berbeda dalam OTT yang dilakukan di Pekanbaru, Riau.
Pertama, uang sebesar Rp1 miliar berhasil diamankan oleh KPK dalam penangkapan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), di Pekanbaru.
Kemudian, KPK menyita Rp1,39 miliar dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Lalu, penyidik juga berhasil menyita Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Baca juga: Ternyata Ini Perbedaan Sinterklaas dan Santa Claus
Selain itu, uang sebesar Rp830 juta juga diamankan dari rumah Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, di Pekanbaru.
Indra mengaku memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun mengungkapkan bahwa sekitar Rp170 juta sudah diberikan kepada beberapa pihak.
Penyidik KPK juga menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 juta yang ada di rekening Nugroho.
Selain itu, Rp1 miliar ditemukan dari kakak Novin, Fachrul Chacha, sementara Rp100 juta disita dari rumah dinas Pj Wali Kota.
Dalam penggeledahan di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp200 juta.
Para penyidik KPK membawa sembilan orang yang diamankan bersama barang bukti ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Menko AHY: Indonesia Kaya Potensi Ekonomi Kreatif yang Bisa Tingkatkan Perekonomian
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IPN, dan NK," kata Ghufron.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik KPK selama 20 hari, mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)