NTVNews.id-Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
RK diberikan untuk narapidana muslim. Sedangkan PMP diberikan untuk anak binaan muslim.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas). Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Provinsi dengan jumlah narapidana terbanyak yang menerima RK adalah Jawa Timur 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.
Kemudian tiga terbanyak untuk anak binaan penerima PMP adalah Sumatera Utara 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.
Berdasarkan sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang dan anak binaan 1.640 orang.
Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang.